Pemberkatan nikah

Pernikahan adalah anugerah Tuhan yang kudus dan sakral, di mana dua orang dipersatukan dalam kasih dan komitmen di hadapan Allah. Bagi jemaat atau pasangan yang berencana melangsungkan pemberkatan nikah di IPC Randwick, kami mohon agar terlebih dahulu mendiskusikan rencana tersebut dengan Pendeta agar dapat dibimbing sesuai ketentuan gereja dan peraturan yang berlaku.

Pdt. Joni Stephen melayani pemberkatan nikah dalam Bahasa Indonesia, sedangkan Rev. Stephen Lee melayani dalam Bahasa Inggris.

Apakah Anda sudah mendiskusikan dengan Pendeta mengenai rencana pernikahan Anda?

  • Silakan mengisi formulir Notice of Intended Marriage (NOIM)

    Notice of Intended Marriage (NOIM) adalah formulir resmi yang diwajibkan oleh pemerintah Australia sebagai pemberitahuan resmi atas rencana pernikahan Anda. Formulir ini harus diserahkan kepada petugas pemberkatan nikah (marriage celebrantsetidaknya satu bulan sebelum tanggal pernikahan dan tidak lebih dari 18 bulan sebelumnya.

    Anda perlu mengisi beberapa bagian dari formulir ini serta melampirkan identitas diri dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Mohon pastikan Anda mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap agar proses pernikahan dapat berjalan tanpa hambatan.

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Service NSW: https://www.service.nsw.gov.au/transaction/notice-of-intended-marriage-application

  • Terima kasih.

    Rev. Stephen Lee biasanya akan membantu pasangan secara langsung dalam proses administrasi dan persiapan pemberkatan. Mohon lanjutkan komunikasi dengan beliau untuk langkah selanjutnya.

  • Mohon hubungi salah satu Pendeta kami sebelum melanjutkan proses.

    Pdt. Joni Stephen (melayani dalam Bahasa Indonesia)
    Rev. Stephen Lee (melayani dalam Bahasa Inggris)

    Pendeta akan membantu memberikan bimbingan dan menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan sebelum pemberkatan nikah dapat dijadwalkan.

Sakramen Baptisan Kudus

Sakramen Baptisan Kudus Dewasa

Sakramen Baptisan Kudus Dewasa adalah sakramen yang dilaksanakan dalam nama Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus, bagi orang yang menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi dan mau menyatakan pengakuan imannya di hadapan jemaat-Nya.

Persyaratan Penerima Sakramen Baptisan Kudus Dewasa:

  1. Usia minimal 15 tahun.

  2. Telah mengikuti katekisasi

Pelaksanaan Sakramen Baptisan Kudus Dewasa:

  1. Sakramen Baptisan Kudus dilaksanakan dengan cara percik air.

  2. Baptisan Kudus bagi seseorang hanya dilaksanakan satu kali dalam seumur hidupnya.

Sakramen Baptisan Kudus Anak

Sakramen Baptisan Kudus Anak adalah sakramen yang dilaksanakan bagi anak dari orang tua atau wali, yang telah beriman kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai suatu tanda ikatan perjanjian di dalam anugerah-Nya.Setelah anak tersebut dewasa dan terpanggil untuk menyatakan pengakuan imannya secara pribadi, maka dia harus melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi).

Persyaratan Penerima Sakramen Baptisan Kudus Anak:

  1. Usia anak di bawah 15 tahun.

  2. Salah seorang orang tua atau wali adalah anggota communicant ato adherent di IPC Randwick.

  3. Orang tua atau wali wajib berjanji dan bertanggung jawab untuk mendidik dan membimbing anaknya di dalam ajaran dan nasehat Firman Tuhan.

Pelaksanaan Sakramen Baptisan Kudus Anak:

  1. Sakramen Baptisan Kudus Anak dilaksanakan dengan cara percik air.

  2. Baptisan Kudus Anak bagi seorang anak hanya dilaksanakan satu kali dalam seumur hidupnya.

Pengakuan Percaya (Sidi)

Pengakuan Percaya (Sidi) adalah pengakuan iman seseorang, yang pernah menerima Baptisan Kudus Anak, yang menyatakan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi dan mau menyatakan pengakuan imannya di hadapan jemaat-Nya.

Persyaratan Calon Penerima Pengakuan Percaya (Sidi):

  1. Usia minimal 15 tahun.

  2. Sudah pernah menerima Baptisan Kudus Anak; Atau pernah menerima Baptisan Kudus dari gereja yang tidak sesuai dengan Dasar dan Pengakuan IPC Randwick.

  3. Telah mengikuti katekisasi.

Pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi):

  1. IPC menyelenggarakan Sidi sesuai tata cara yang ditetapkan oleh Sinode Presbyterian Church of NSW.

  2. Sidi dipimpin oleh Pendeta IPC Randwick.